Rabu, 15 April 2015

PENANGGULANGAN BENCANA

DEFINISI BENCANA Menurut UN-ISDR (2000) adalah Suatu gangguan serius tehadap keberfungsian masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan, dan gangguan itu melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan  untuk mengatasi degan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
DEFINISI BENCANA Menurut Undang-undang 24 Tahun 2007: Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik faktor alam, non alam maupun manusia, sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
JENIS BENCANA-JENIS BENCANA :
1. Geologi (Gempabumi, tsunami, gerakan tanah, letusan gunungapi);
2. Hidrometeorologi (Banjir, Topan, Kekeringan, Gelombang laut
3. Biologi (Pandemi, hama dan penyakit tanaman);
4. Teknologi (Teknologi industri dan transportasi, B3 dan nuklir); 
5. Lingkungan (Pencemaran, polusi dan kerusakan lingkungan); 
6. Sosial (Kerusuhan sosial dan terorisme)

Menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: 
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
2. Menyelaraskan peraturan perundangan yang ada
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana yg terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
4. Menghargai budaya lokal
5.Membangun partisipasi dan kemitraan publik dan swasta
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
7. Menciptakan perdamaian dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;



Menurut UU No. 24 Tahun 2007 Hak Masyarakat dalam PB (Pasal 26) Setiap orang berhak:
  1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan. 
  2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
  3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana
  4. Berperanserta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
  5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penanggulangan bencana. 
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 Kewajiban Masyarakat dalam PB (Pasal 27)
Setiap orang berkewajiban:
  1. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fumgsi lingkungan hidup;
  2. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana
  3. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana
Koordinasi Penanggulangan Bencana
¨  Tingkat Nasional
¤  Dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
¤  Dipimpin oleh Kepala BNPB setingkat Menteri
¨  Tingkat Provinsi
¤  Dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
¤  Dipimpin oleh Sekda Provinsi (ex-officio)
¨  Tingkat Kabupaten/Kota
¤  Dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
¤  Dipimpin oleh Sekda Kabupaten/Kota (ex-offico)
Kendala dalam Penyelenggaraan PB
¨  Paradigma PB masih bersifat reaktif/responsif, belum bersifat preventif (pengurangan risiko bencana).
¨  Kepedulian, kesadaran dan pengetahuan masyarakat ttg PB masih rendah dan selalu mengharapkan bantuan dari luar.
¨  Anggapan bahwa PB merupakan tanggungjawab sepenuhnya pemerintah, khususnya pemerintah pusat.
¨  Kelembagaan di daerah belum seluruhnya terbentuk, sehingga koordinasi pelaksanaan PB di daerah belum efektif.
¨  Keterbatasan personil, prasarana dan sarana, pendanaan dan kemampuan aparat dan masyarakat dalam PB 
Upaya Pemecahannya
¨  Meningkatkan komitmen daerah dan ketangguhan dalam penanggulangan  bencana.
¨  Membentuk kelembagaan BPBD dan Platform Lokal untuk penanggulangan bencana
¨  Membantu membuat peta rawan bencana dan rencana penanggulangannya.
¨ Melakukan pendidikan, pelatihan dan gladi/simulasi penanggulangan bencana di daerah
¨ Meningkatkan peranserta lembaga usaha dan masyarakat dalam voluntarisme penanggulangan bencana.
Peningkatan Kapasitas PB
¨  Memasyarakatkan pengurangan risiko bencana
¤  Membuat peta risiko  dan rencana PB
¤  Membuat prosedur tetap bencana
¨  Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana
¤  Melakukan kaji cepat bencana
¤  Membentuk satuan reaksi cepat
¨  Meningkatkan kemampuan dalam penanganan pasca bencana
Pra Bencana
¨  Memberikan sosialisasi tentang kepedulian masyarakat terhadap ancaman bencana di sekitarnya.
¨  Membentuk Relawan Penanggulangan Bencana yg berbasis Pelajar dan Remaja.
¨  Melakukan Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Bencana.
¨  Melakukan upaya Mitigasi atau Pengurangan Risiko Bencana di wilayahnya
Pada Saat Bencana
¨  Melakukan upaya pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
¨  Memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat penampungan sementara bagi korban bencana.
¨  Mengumpulkan dan menyalurkan bantuan pangan dan non pangan bagi korban bencana.
¨  Melakukan upaya perbaikan darurat, agar kehidupan masyarakat tetap berjalan.
Pada Pasca Bencana
¨  Melakukan kegiatan pemulihan fisik dan non fisik akibat bencana.
¨  Memberikan konsultasi kejiwaan (psiko-sosial) bagi korban bencana.
¨  Membangkitkan kembali semangat hidup bagi masyarakat setelah mengalami bencana.
¨  Berpartisipasi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (dalam kelompok masyrakat)


Penanggulangan bencana merupakan upaya bersama pemerintah, swasta dan masyarakat. Peran Relawan dalam penanggulangan bencana dapat dilakukan sejak Pra Bencana, Pada Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana. Disarankan setiap Organisasi / Kelembaga Masyarakat Sipil membentuk Relawan Penanggulangan Bencana. @SAR0914



Tidak ada komentar:

Posting Komentar