DEFINISI BENCANA Menurut UN-ISDR (2000) adalah Suatu gangguan serius tehadap keberfungsian
masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia
dari segi materi, ekonomi atau lingkungan, dan gangguan itu melampaui kemampuan
masyarakat yang bersangkutan untuk
mengatasi degan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
DEFINISI BENCANA Menurut Undang-undang 24 Tahun 2007: Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik faktor alam, non alam
maupun manusia, sehingga
menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
JENIS
BENCANA-JENIS BENCANA :
1. Geologi (Gempabumi, tsunami, gerakan tanah, letusan gunungapi);
2. Hidrometeorologi (Banjir, Topan, Kekeringan, Gelombang laut;
3. Biologi (Pandemi, hama dan penyakit
tanaman);
4. Teknologi (Teknologi industri dan transportasi, B3 dan nuklir);
5. Lingkungan (Pencemaran, polusi dan
kerusakan lingkungan);
6. Sosial (Kerusuhan sosial dan terorisme)
Menurut
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 Penanggulangan Bencana
bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada
masyarakat;
2. Menyelaraskan peraturan
perundangan yang ada;
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana yg
terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
4. Menghargai budaya lokal;
5.Membangun partisipasi dan kemitraan publik dan
swasta;
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan
kedermawanan;
7. Menciptakan perdamaian dan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 Hak Masyarakat dalam PB (Pasal 26) Setiap orang berhak:
- Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Mendapatkan informasi secara tertulis
dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
- Berperanserta dalam perencanaan,
pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan
kesehatan termasuk dukungan psikososial.
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
penanggulangan bencana.
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 Kewajiban Masyarakat dalam PB (Pasal 27)
Setiap orang berkewajiban:
- Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang
harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian
fumgsi lingkungan hidup;
- Melakukan kegiatan penanggulangan bencana
- Memberikan informasi yang benar kepada
publik tentang penanggulangan bencana
Koordinasi Penanggulangan
Bencana
¨ Tingkat Nasional
¤ Dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB)
¤ Dipimpin oleh Kepala BNPB setingkat Menteri
¨ Tingkat Provinsi
¤ Dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
¤ Dipimpin oleh Sekda Provinsi (ex-officio)
¨ Tingkat Kabupaten/Kota
¤ Dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
¤ Dipimpin oleh Sekda Kabupaten/Kota (ex-offico)
Kendala dalam Penyelenggaraan
PB
¨ Paradigma PB masih bersifat reaktif/responsif, belum
bersifat preventif (pengurangan risiko bencana).
¨ Kepedulian, kesadaran dan pengetahuan masyarakat ttg
PB masih rendah dan selalu mengharapkan bantuan dari luar.
¨ Anggapan bahwa PB merupakan tanggungjawab sepenuhnya
pemerintah, khususnya pemerintah pusat.
¨ Kelembagaan di daerah belum seluruhnya terbentuk,
sehingga koordinasi pelaksanaan PB di daerah belum efektif.
¨ Keterbatasan personil, prasarana dan sarana,
pendanaan dan kemampuan aparat dan masyarakat dalam PB
Upaya Pemecahannya
¨ Meningkatkan komitmen daerah dan ketangguhan dalam
penanggulangan bencana.
¨ Membentuk kelembagaan BPBD dan Platform Lokal untuk
penanggulangan bencana
¨ Membantu membuat peta rawan bencana dan rencana
penanggulangannya.
¨ Melakukan pendidikan, pelatihan dan gladi/simulasi
penanggulangan bencana di daerah
¨ Meningkatkan peranserta lembaga usaha dan masyarakat
dalam voluntarisme penanggulangan bencana.
Peningkatan Kapasitas PB
¨ Memasyarakatkan pengurangan risiko bencana
¤ Membuat peta risiko
dan rencana PB
¤ Membuat prosedur tetap bencana
¨ Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi tanggap
darurat bencana
¤ Melakukan kaji cepat bencana
¤ Membentuk satuan reaksi cepat
¨ Meningkatkan kemampuan dalam penanganan pasca
bencana
Pra Bencana
¨ Memberikan sosialisasi tentang kepedulian masyarakat
terhadap ancaman bencana di sekitarnya.
¨ Membentuk Relawan Penanggulangan Bencana yg berbasis
Pelajar dan Remaja.
¨ Melakukan Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan
Bencana.
¨ Melakukan upaya Mitigasi atau Pengurangan Risiko
Bencana di wilayahnya
Pada Saat Bencana
¨ Melakukan upaya pertolongan dan penyelamatan korban
bencana.
¨ Memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat penampungan
sementara bagi korban bencana.
¨ Mengumpulkan dan menyalurkan bantuan pangan dan non
pangan bagi korban bencana.
¨ Melakukan upaya perbaikan darurat, agar kehidupan
masyarakat tetap berjalan.
Pada Pasca Bencana
¨ Melakukan kegiatan pemulihan fisik dan non fisik
akibat bencana.
¨ Memberikan konsultasi kejiwaan (psiko-sosial) bagi
korban bencana.
¨ Membangkitkan kembali semangat hidup bagi masyarakat
setelah mengalami bencana.
¨ Berpartisipasi dalam upaya rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana (dalam kelompok masyrakat)
Penanggulangan bencana merupakan upaya bersama
pemerintah, swasta dan masyarakat. Peran Relawan dalam penanggulangan bencana dapat
dilakukan sejak Pra Bencana, Pada Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana. Disarankan setiap Organisasi / Kelembaga Masyarakat
Sipil membentuk Relawan Penanggulangan Bencana. @SAR0914
Tidak ada komentar:
Posting Komentar